Sebut Kalimantan Timur Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Ditunggu Pengadilan Adat Dayak

Abriandi
Ketua Umum Persekutuan Dayak Kaltim Syaharie Jaang mendesak Edy Mulyadi ditangkap, Senin (24/1/2022). (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Kontroversi Edy Mulyadi terus jadi bola panas di masyaakat. Persekutuan Adat Dayak Kaltim mendesak Polri untuk segera menangkap dan memproses hukum Edy yang dinilai memicu keresahan masyarakat.

Tidak hanya itu, Polri juga didesak menghadirkan Edy Mulyadi ke tengah masyarakat adat Kaltim untuk diproses hukum adat yang berlaku di Benua Etam.

"Kami meminta Polri khususnya Polda Kaltim untuk memproses Edy Mulyadi dengan hukum positif dan juga menghadirkan yang bersangkutan ke Kaltim untuk diproses secara hukum adat," tegas Ketua Umum Persekutuan Dayak Kaltim Syaharie Jaang dalam pernyataannya dikutip iNews Kutai Senin (24/1/2022).

Mantan wali kota Samarinda itu menegaskan, pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak merupakan bentuk penghinaan terhadap masyarakat Kaltim.

"Tidak hanya Edy Mulyadi, semua rekan-rekannya harus diproses secara hukum untuk menjamin kondusivitas wilayah Kaltim khususnya dan Kalimantan paada umumnya," tegasnya.

Sementara, aksi damai mendesak proses hukum bagi Edy Mulyadi juga digelar di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (24/1/2022) pagi.

Dalam tuntutannya, mereka mendesak Polri segera menangkap youtubers tersebut karena dinilai telah menghina masyarakat Kaltim.

Sebelumnya, beredar video yang diduga Edy Mulyadi menghina warga Kalimantan dengan menyebut sebagai wilayah tempat jin buang anak.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network