JAKARTA, iNews.id – Kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi terkait ucapannya yang menyebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, terus dipush polisi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa 38 orang terkait penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan 38 orang yang diperiksa itu terdiri atas saksi maupun ahli.
"Total keseluruhan sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli. Totalnya 38 orang saksi," kata Ramadhan kepada awak media, Kamis (27/1/2022).
Ia menyebutkan, penambahan saksi dilakukan pemeriksaan pada hari ini, yakni 10 orang di Kalimantan Timur (Kaltim). Kemudian, dua lainnya di Jawa Tengah (Jateng).
"Ketiga pemeriksaan saksi di Jakarta tiga orang dan pemeriksaan saksi ahil tiga orang," ujar Ramadhan.
Menurut Ramadhan, saksi yang diperiksa meliputi, ahli ITE, ahli sosiologi, saksi ahli pidana, dan ahli bahasa.
Ramadhan menjelaskan, status perkara ujaran kebencian Edy Mulyadi sendiri kini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Bahwa perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudra EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ramadhan.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait