Jadi Tersangka, Brigadir Ricky Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Donald Karouw
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Brigadir Ricky merupakan ajudan PC, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Seusai ditetapkan tersangka, Brigadir RR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” ujar Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022).

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Editor : Donald

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network