Jadi Tersangka, Brigadir Ricky Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Donald Karouw
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto : Antara)

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.



Editor : Donald

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network