“Ketika debitur lalai membayar angsuran maka sudah terjadi cedera janji, apalagi sampai menggadaikannya tanpa sepengetahuan kami selaku kreditur," ujar Aloysius, Sabtu (16/9/2023).
Pihak perusahaan pembiayaan juga berupaya mencarikan solusi terbaik (win-win solution) bagi debitur yang mengalami permasalahan selama masa kredit. “Boleh langsung datang ke kantor cabang ACC terdekat agar dapat dicarikan solusi terbaik”, tambah aloysius.
Roni Mantiri, SH, MH yang berprofesi sebagai seorang pengacara turut menanggapi kasus ZBT ini. Roni mengatakan bahwa pemberian fasilitas pembiayaan dengan jaminan fidusia pada dasarnya merupakan kesepakatan kepercayaan antara perusahaan pembiayaan dan debitur sehingga tindakan menggadaikan kendaraan yang dalam masa cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," tutur Roni.
Bukan hanya pihak penggadai, pihak yang membeli mobil atau penadah mobil yang digadaikan juga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda sebanyak- banyaknya Rp 900 ribu.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait