MANADO, iNewsManado.com - ZBT, seorang wanita berprofesi sebagai ASN, telah dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan didenda sebesar 10 juta rupiah. Hal ini dikarenakan ZBT menggadaikan mobil yang masih dalam masa cicilan.
Kejadian bermula ketika ZBT, yang merupakan penduduk Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang, Mongondow, mengambil sebuah unit Granmax PU dengan kredit 48 bulan di Astra Credit Companies (ACC).
Namun, setelah mencapai cicilan ke-21, ZBT tidak membayar angsuran lagi. Setelah penyelidikan, ditemukan bahwa ZBT telah menggadaikan unit Granmax PU tersebut kepada makelar sebesar 38 juta rupiah tanpa sepengetahuan ACC.
Akibatnya, ACC mengalami kerugian hingga 117 juta rupiah. ACC kemudian melaporkan ZBT ke Polresta Manado, dan kasus ini akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manado. ZBT ditahan di Rutan Manado.
Setelah beberapa persidangan, Kejaksaan Negeri Manado menyatakan bahwa ZBT terbukti bersalah melakukan tindakan pidana "Mengalihkan, turut serta mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia." Ini sesuai dengan pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Branch Manager ACC Manado, Aloysius Adyatma, mengingatkan bahwa menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa izin perusahaan pembiayaan adalah tindakan melanggar hukum. Dia juga mendorong debitur ACC untuk selalu membayar angsuran tepat waktu.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait