Pejabat pengadilan tersebut diduga telah menerima suap terkait pengurusan perkara. Hanya saja, KPK belum menjelaskan secara terang benderang siapa panitera serta pengacara yang diamankan dalam OTT di Surabaya ini.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya tersebut.
KPK berjanji bakal menginformasikan kembali terkait perkembangan OTT pejabat pengadilan di Surabaya ini.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait