UU Ibukota Negara Baru Disahkan DPR

Felldy Utama
Pengesahan UU Ibukota negara baru di DPR. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - UU Ibukota negara baru disahkan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. 

Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna yang digelar pada hari ini, Selasa (18/1/2022). Ketua DPR RI Puan Maharani terlebih dahulu meminta Ketua Panitia khusus (Pansus) IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan soal RUU IKN tersebut. 

Dia menyampaikan bahwa dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah yang digelar sejak 17-18 Januari 2021 dinihari tadi, Pansus telah menyepakati Ibu Kota Negara diberi nama Nusantara yang selanjutnya berganti menjadi Ibu Kota Nusantara. 

Ditambahkan Doli, Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN ini. Hasilnya, sebanyak 8 fraksi dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya. 

Sementara, Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna. 

“Selanjutnya, perkenankanlah kami menyerahkan laporan pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk selanjutnya bisa mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna hari ini," kata Doli saat membacakan laporan Pansus RUU IKN.

Setelah menerima laporan dari Pansus RUU IKN, Puan Maharani pun langsung melanjutkan kepada agenda selanjutnya yakni pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tersebut. Dalam hal ini, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network