"Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2023," ujar Aman.
Perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK dengan memenuhi ketentuan dalam POJK mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
Dalam POJK 11 Tahun 2023 juga diatur ketentuan mengenai sanksi administrasi dengan pengenaan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha yang dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah dapat melakukan sinergi dengan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki hubungan kepemilikan untuk pengembangan syaria, antara lain dalam penggunaan infrastruktur teknologi informasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia," tutur Aman.
Selain itu, lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah harus memprioritaskan penggunaan produk dan/atau layanan asuransi syariah.
"Bagi perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang telah mengajukan permohonan pemisahan unit syariah sebelum POJK ini diundangkan namun belum memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan maka dapat mengajukan permohonan pembatalan pemisahan unit syariah," pungkasnya.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait