OJK Terbitkan Aturan Tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Subhan Sabu
OJK menerbitkan POJK 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Foto: Ist)

POJK 11 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah apabila unit syariah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, yaitu:

1. Nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’ dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya; dan

2. Ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar:

a. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) bagi unit syariah Perusahaan Asuransi; dan 

b. Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) bagi unit syariah Perusahaan Reasuransi.

Selain itu, Pemisahan unit syariah juga dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi atau pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi. Bentuk pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

Editor : Subhan Sabu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network