POJK 11 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah apabila unit syariah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, yaitu:
1. Nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’ dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya; dan
2. Ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar:
a. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) bagi unit syariah Perusahaan Asuransi; dan
b. Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) bagi unit syariah Perusahaan Reasuransi.
Selain itu, Pemisahan unit syariah juga dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi atau pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi. Bentuk pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait