Kejaksaan Negeri Manado Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana

Subhan Sabu
Kejari Manado musnahkan ribuan barang bukti yang berasal dari 80 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Foto iNewsManado/Subhan)

Untuk itu dia menegaskan dalam rangka penegakan hukum mendorong penyidik agar orang-orang yang membawa senjata tajam dan menggunakannya maka pasal yang disangkakan harusnya pasal kumulatif bukan hanya pasal 351 tentang penganiayaan yang selama ini dipakai.

"Tidak salah selama ini yang digunakan adalah pasal penganiayaan karena memang alat yang dipergunakan. Tapi pada saat dia membawa (senjata tajam) kemana-mana itu juga sudah salah. Kalau kita penganiayaan itu hukumannya 2 tahun 8 bulan, orang yang membawa senjata tajam ancamannya belum dipakai, yaitu 10 tahun, tuturnya.

untuk itu ke depan dia ingin menerapkan pasal yang kumulatif bagi orang yang membawa senjata tajam kemudian menggunakan senjata tajam itu. Dia ingin agar itu menjadi efek jera.

"Memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam kemana-mana, kecuali orang yang menjual senjata tajam. orang jual pisau gak apa-apa, ini gak ada huubungannya kenapa bawa senjata tajam, jadi kedepannya arah penegakannya seperti itu," pungkasnya.

Pemusnahan babuk itu juga dihadiri oleh Jimmy Lalita perwakilan Dinas Kesehatan, Kasat Narkoba Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, Kasat Reskrim Polres Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.

 

Editor : Subhan Sabu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network