JAKARTA, iNews.id – Kementerian Agama (Kemenag) setuju tuntutan hukuman kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan Santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mendukung penerapan pasal berlapis terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.
Herry terancam dikebiri hingga hukuman mati. Hal ini disampaikan Zainut dalam konferensi pers Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) saat menggelar Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Jakarta Rabu (12/1/2022).
“Iya tuntutan saya kira menganut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada di dalam peraturan KUHP, terkait pemberatan terhadap hukuman saya kira itu sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh penegak hukum,” kata Zainut di Jakarta (12/1/2022).
Zainut memberikan dukungan terhadap aparat penegak hukum terkait pasal yang menjerat pelaku pemerkosa santri yang terancam di kebiri.
“Kemenag memberikan dukungan penuh terhadap penegak hukum atas tuntutan terhadap tersangka. Ini merupakan satu bentuk tuntutan yang sesuai dengan harapan masyarakat dan kami yakin penegak hukum bekerja secara profesional secara transparan dan akurat akuntabel,” kata Zainut.
Zainut berharap tuntutan ini bisa memberikan efek jera kepada orang orang yang akan melakukan tindakan kekerasan seksual. “Pesantren sebagai lembaga pendidikan harus bersih harus terhindar dari perilaku perilaku yang tidak baik, tindak asusila,” ujarnya.
Selain itu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah terus mendorong berbagai upaya untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Muhadjir mengaku prihatin dan menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual ini. “Kami mengapresiasi langkah-langkah yang cermat, konkret, secara profesional, yang terpenting adalah bagaimana supaya bisa memberikan efek jera,” kata Muhadjir di Jakarta (12/1/2022).
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait