"Ini bertujuan agar produsen dan industri dalam negeri bisa terus berkembang. Dengan demikian, kepentingan nasional secara umum dalam bidang ekonomi bisa berjalan," ucap Wamendag Jerry.
Lebih lanjut Wamendag Jerry mengatakan bahwa dalam hal perlindungan konsumen, pengawasan menjamin bahwa produk bebas dari risiko yang merugikan dan membahayakan konsumen.
"Dua hal yang membuat pengawasan penting bagi konsumen, yaitu bahwa konsumen dijamin dari kerugian dan bahaya yang mungkin timbul dari konsumsi produk tersebut," tegas Wamendag Jerry.
Kepala BPTN Makassar Erizal Mahatama mengatakan bahwa kedua barang tersebut memiliki ijin hanya saja ada satu dokumen yang tidak dilengkapi yang sifatnya administratif.
Temuan lampu LED asal Tiongkok dan saus teriyaki asal Jepang hasil kegiatan pengawasan berkala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar di Manado, Sulawesi Utara (Foto iNewsManado/Subhan)
"Sebenarnya ini kesalahannya minor, tapi walau pun minor kita harus amankan dulu sampai diselesaikan dulu kewajibannya," ujar Erizal.
Barang tersebut kata Erizal merupakan hasil pembinaan Kementerian Perdagangan terhadap pelaku usaha agar tertib dalam berusaha. Kedua barang itu diamankan karena masih dalam proses pembinaan.
"Barang diamankan karena sesuai SOP kita sementara ini masih dalam proses jangan barang ini berpindah kemudian diperjual belikan sampai nanti sesuai proses pembinaan yang muaranya ke perlindungan konsumen," ujar Erizal
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait