BITUNG, iNewsManado.com - Polres Bitung berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang diedarkan tanpa izin di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi mengatakan Polisi berhasil menggagalkan peredaran captikus di Kota Bitung. Barang bukti disita dari seorang warga inisial RM warga Girian Weru Satu
"Informasi peredaran miras tanpa izin ini diperoleh dari masyarakat yang melaporkan hal tersebut ke Kepolisian," kata Ipda Iwan Setyabudi, Senin (8/5/2023).
Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi segera melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan sekira 325 liter captikus milik RM, yang dikemas dalam beberapa bungkusan plastik bening siap edar.
"Selanjutnya petugas piket Reskrim Polres Bitung segera membuat tanda terima, dan barang bukti tanpa izin tersebut langsung dibawa ke Kantor Polres Bitung," tuturnya.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait