Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku yang masih buron. Sementara tiga pelaku yang ditangkap sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Jeneponto.
Mereka dijerat dengan Pasal 81 Undang- undang Nomor 35 Tajun 204 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
