Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menyatakan KPK mengingatkan untuk melaporkan harta kekayaan periodik 2022 sebelum akhir Maret 2023.
"KPK mengingatkan kepada para penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu berakhir," tutur Ipi, Jumat (17/3/2023).
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: 70.350 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta, Mayoritas Pemerintah Pusat dan Daerah
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait