JAKARTA, iNewsManado.com - Sekira 70.350 pejabat pemerintah pusat dan daerah, ternyata belum melaporkan harta kekayaan atau LHKPN 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip iNews.id, rincian pejabat pemerintah dan pusat yang belum melaporkan harta kekayaan, yakni, dari jajaran yudikatif ada 553 wajib lapor yang belum menyetorkan LHKPN. Di jajaran legislatif, tercatat ada 10.348 dari total 20.078 keseluruhan wajib lapor yang sudah menyerahkan harta kekayaannya ke KPK. Dengan demikian masih 9.730 wajib lapor di jajaran legislatif yang belum menyerahkan LHKPN.
Pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.360 wajib lapor, sejumlah 243.307 telah menyampaikan harta kekayaannya ke KPK. Dengan demikian, masih ada 48.053 wajib lapor di jajaran eksekutif yang belum menyerahkan LHKPN.
Kemudian, di jajaran BUMN ataupun BUMD terdapat 30.683 dari jumlah keseluruhan 42.697 wajib lapor yang telah menyerahkan harta kekayaannya ke KPK. Dengan demikian, tercatat masih ada 12.014 wajib lapor di BUMN atau BUMD yang belum menyerahkan LHKPN.
Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menyatakan KPK mengingatkan untuk melaporkan harta kekayaan periodik 2022 sebelum akhir Maret 2023.
"KPK mengingatkan kepada para penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu berakhir," tutur Ipi, Jumat (17/3/2023).
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: 70.350 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta, Mayoritas Pemerintah Pusat dan Daerah
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait