JAKARTA, iNews.id - Setiap Wajib Pajak (WP) baik itu orang pribadi maupun badan wajib memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). Cara mendapatkan EFIN online tidak sulit, namun beberapa orang masih kebingungan.
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). EFIN ini digunakan WP supaya dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Jenis transaksi elektronik yang dimaksud salah satunya untuk lapor pajak online surat pemberitahuan tahunan wajib pajak pribadi maupun SPT Masa PPh 21 melalui e-Filing.
Cara Mendapatkan EFIN online:
Dilansir dari Mekari KlikPajak, dengan mengantongi EFIN, WP tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengantre untuk mengurus perpajakan. Jadi sebelum melapor atau membayar pajak secara online, syaratnya harus memiliki nomor EFIN terlebih dahulu.
Nah, untuk mendapatkan nomor EFIN ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi. Dokumen ini diperlukan sebagai syarat pengajuan EFIN Pribadi dan EFIN Badan Usaha.
Khusus EFIN Pajak Pribadi tidak bisa diwakilkan. Kecuali bagi karyawan suatu perusahaan yang mengajukan secara kolektif. Sementara untuk pengajuan permohonan EFIN Pajak Badan, dilakukan pengurus atau orang yang ditunjuk mewakili perusahaan/badan.
Pengurus yang ditunjuk perusahaan akan mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan aktivasi EFIN yang semuanya bisa dilakukan secara online.
Editor : Donald
Artikel Terkait