JAKARTA, iNews.id - Pembayaran pajak di Indonesia merupakan suatu kewajiban warga negara. Pembayaran pajak bervariasi.
Pajak sendiri adalah pungutan resmi yang dikelola oleh pemerintah dan warga negara wajib untuk membayarnya karena memiliki sifat memaksa.
Pajak juga memiliki peran penting untuk kehidupan bernegara, karena pungutan yang dibebankan di wajib pajak negara ini akan digunakan untuk kesejahteraan dan kekmakmuran rakyat.
Pajak juga memiliki ciri-cirinya sendiri dan harus dipahami baik-baik.
Apa saja ciri-ciri pajak? Simak selengkapnya di sini!
1. Kontribusi wajib
Setiap pihak baik pribadi maupun badan usaha memiliki kewajiban yang sama untuk membayarkan pajak.
Namun, berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, kewajiban dapat dijalankan oleh warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Wajib Pajak.
2. Bersifat memaksa untuk seluruh warga negara
Ini adalah ciri yang wajib dijalankan baik pribadi maupun badan usaha yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam membayar pajak.
UU yang mengatur tentang perpajakan menjelaskan bahwa apabila seseorang dengan sengaja tidak membayarkan pajak yang harus dibayarkan, maka akan mendapatkan sanksi administratif ataupun hukuman pidana sesuai dengan UU yang berlaku.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait