- Lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
- Diselenggarakan secara hibrid dengan tata ibadah yang telah disiapkan pengurus dan pengelola gereja.
- Jumlah umat dalam kegiatan berjamaah < 50 persen dari kapasitas gereja.
- Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
A. Menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan.
B. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
C. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar gereja. Serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
D. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Editor : Norman Octavianus
Artikel Terkait