Ferry dalam kasus ini dijerat dengan pelanggaran Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com dengan judul: Venna Melinda Curhat soal Healing di Tengah Kasus KDRT
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait