Venna Melinda Curhat di Sosmed Pascadugaan KDRT, Begini Isinya

Selvianus , MNC Portal
Venna Melinda curhat di instagram pribadinya. Foto/Okezone

Ferry dalam kasus ini dijerat dengan pelanggaran Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Okezone.com dengan judul: Venna Melinda Curhat soal Healing di Tengah Kasus KDRT

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network