162,5 Liter Cap Tikus di Langowan Selatan Diamankan Polres Minahasa

Tim iNewsManado
Barang bukti Cap Tikus yang diamankan. (Foto: Istimewa)

MINAHASA, iNews.id – Satresnarkoba Polres Minahasa menggelar razia terhadap penampung dan pengedar minuman keras (miras) tanpa izin, pada Kamis (16/12/2021) siang.

Kasi Humas Polres Minahasa Iptu Johan Rantung mengatakan, razia tersebut dilakukan di Desa Manembo, Kecamatan Langowan Selatan, yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Iptu Erween Tanos.

“Petugas menemukan satu lokasi penampungan miras jenis cap tikus tanpa izin, milik SK, warga Manembo, Langowan Selatan,” ujarnya.



Editor : Norman Octavianus

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network