JAKARTA, iNewsManado.com – Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/1/2023). Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 Miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua dari Bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Rijatono juga ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut.
"Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Alex menjelaskan, kasus ini bermula ketika Rijatono mendirikan PT Tabi Bangun Papua yang bergerak di bidang konstruksi. Namun, perusahaan tersebut diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya bergerak di bidang farmasi. Rijatono kemudian melakukan lobi-lobi ke Lukas Enembe untuk mendapatkan proyek di Papua. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat. Singkatnya, Rijatono mendapatkan proyek di Papua dari Lukas Enembe dengan janji adanya pemberian sejumlah uang.
"Diduga, kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ujarnya. Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang didapatkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait