Neomethor Beredar Bebas di Bitung, Polisi Amankan Pengedar dan 2.300 Butir Neomethor

Tim iNewsManado
Barang bukti yang diamankan. (Foto: Istimewa)

Terkait kasus tersebut, sambungnya, A dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukumannya bisa 10 tahun kurungan penjara.

“Semoga ini menjadi pembelajaran kita bersama dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat bebas terbatas tanpa izin, khususnya di wilayah Kota Bitung,” pungkas AKP Derry.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network