Diketahui, sang putri mengalami kasus kekerasan fisik dan pelecehan seksual. Ayahnya berjalan dari Semarang ke Jakarta menuju Mabes Polri Jakarta untuk meminta mereka menangani kasus ini, karena kecewa atas tindakan polres setempat yang tidak menyelesaikan masalah dengan baik.
"Kasus penganiayaan terkuak tahun 2018 ketika ada satu diantara santri yang memilih mengundurkan diri karena mengalami kekerasan oleh pengasuhnya," tutur sang ayah. Kasus ini sempat dihentikan pada Juni 2021. Tetapi, dirinya mengajukan laporan untuk diadakan gelar pertama ke Polda Jateng dengan tembusan ke Mabes Polri pada 8 September 2021.
Beruntung, kasus ini akhirnya kembali dilanjutkan pada 9 September 2021 setelah surat tembusan itu terkirim. "Alhamdulilah Kapolda mengirimkan telegram ke Kapolres Demak pada 9 Sepetember 2021 untuk dibuka lagi penyelidikannya," kata Riko. Menurutnya, kasus itu sempat dihentikan karena ada keterangan ahli pidana dari Universitas yang ada di Kudus bahwa kasus itu tidak bisa dilanjutkan. Sang ayah kecewa karena Polres Demak mengulur waktu penanganan kasus tersebut setelah adanya pra rekontruksi dan hasil kedua dari ahli pidana dari UKSW.
Editor : Kim Tawaang
Artikel Terkait