Dua Tersangka Kasus Pemalsuan Akta Otentik PT BDL Ditahan di Rutan Mapolda Sulut

Subhan Sabu
Dua orang tersangka kasus menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan membuat akta otentik palsu PT Bulawan Daya Lestari dititipkan di ruang tahanan Polda Sulut {Foto : Istimewa)

MANADO, iNewsManado.com - Dua orang tersangka kasus menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan membuat akta otentik palsu PT Bulawan Daya Lestari (BDL) dititipkan di ruang tahanan Polda Sulut, Rabu (12/07/2023).

Ke dua tersangka VP alias Victor Pandunata dan notaris DS alias Surjaman, ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0162/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 4 April 2022.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak penyidik Dittipideksus subdit 1 Bareskrim Mabes Polri.

VP, yang merupakan anak kandung dari Hadi Pandunata, sebelumnya diberi gelar adat sebagai Tongganut In Ta Motompira oleh Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya (AMABOM).

Namun, pemberian gelar tersebut menuai kontroversi karena dianggap terlalu mudah dan tidak substansial oleh beberapa ketua adat lainnya. Mereka berpendapat bahwa pemberian gelar tersebut hanya digunakan untuk mempengaruhi opini publik. Ketua adat yang mengecam penyematan gelar adat tersebut meminta agar gelar adat tersebut dicabut karena dianggap memalukan.

Di sisi lain, Direktur Utama PT BDL Adrianus Tinungki mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang tinggi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terutama penyidik Dittipideksus Bareskrim subdit 1 Mabes Polri atas penanganan kasus ini.

Editor : Subhan Sabu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network