"Perkara ini berawal dari pembuatan akta otentik oleh VP melalui notaris DS di Kabupaten Bogor pada tanggal 25 Januari 2022. Akta tersebut digunakan sebagai dasar peralihan saham di PT BDL untuk diunggah dalam sistem SABH Kementerian Hukum dan HAM," tutur Tinungki.
Namun, tindakan VP melalui notaris DS tersebut tidak benar karena tidak ada persetujuan peralihan saham dari Menteri ESDM dan RUPS serta tanpa perintah pengadilan. Tindakan ini kata Tinungki dianggap melawan hukum karena saham dialihkan tanpa sepengetahuan pemegang saham sebelumnya.
"PT BDL juga melaporkan notaris DS kepada majelis pengawas notaris wilayah Jawa Barat.Setelah melalui beberapa kali sidang, majelis pengawas notaris memutuskan bahwa notaris DS bersalah dalam menerbitkan akta pada tanggal 25 Januari 2022 tersebut," ujarnya.
Notaris DS telah mengakui bahwa dia diberikan informasi yang tidak benar oleh VP dan bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya. Dia juga mengaku merasa dirugikan karena turut serta dalam dugaan tindak pidana tersebut akibat informasi yang salah, katanya.
Victor dan notaris DS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sesuai dengan Pasal KUHP 266 ayat 1 dan 2.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait