Dua Tersangka Kasus Pemalsuan Akta Otentik PT BDL Ditahan di Rutan Mapolda Sulut

Subhan Sabu
Dua orang tersangka kasus menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan membuat akta otentik palsu PT Bulawan Daya Lestari dititipkan di ruang tahanan Polda Sulut {Foto : Istimewa)

"Perkara ini berawal dari pembuatan akta otentik oleh VP melalui notaris DS di Kabupaten Bogor pada tanggal 25 Januari 2022. Akta tersebut digunakan sebagai dasar peralihan saham di PT BDL untuk diunggah dalam sistem SABH Kementerian Hukum dan HAM," tutur Tinungki.

Namun, tindakan VP melalui notaris DS tersebut tidak benar karena tidak ada persetujuan peralihan saham dari Menteri ESDM dan RUPS serta tanpa perintah pengadilan. Tindakan ini kata Tinungki dianggap melawan hukum karena saham dialihkan tanpa sepengetahuan pemegang saham sebelumnya. 

"PT BDL juga melaporkan notaris DS kepada majelis pengawas notaris wilayah Jawa Barat.Setelah melalui beberapa kali sidang, majelis pengawas notaris memutuskan bahwa notaris DS bersalah dalam menerbitkan akta pada tanggal 25 Januari 2022 tersebut," ujarnya.

Notaris DS telah mengakui bahwa dia diberikan informasi yang tidak benar oleh VP dan bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya. Dia juga mengaku merasa dirugikan karena turut serta dalam dugaan tindak pidana tersebut akibat informasi yang salah, katanya.

Victor dan notaris DS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sesuai dengan Pasal KUHP 266 ayat 1 dan 2.

Editor : Subhan Sabu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network