Viral! Cari Keadilan Untuk Putrinya, Sang Ayah Bawa Tongkat Jalan Kaki dari semarang ke Mabes Polri

Okezone
Ayah yang jalan kaki cari keadilan. (foto: TikTok)

JAKARTA, iNews.id — Kisah mengharukan seorang ayah yang rela berjalan dari Semarang ke Jakarta demi meminta keadilan untuk putrinya, viral di media sosial.

Peristiwa perjalanan sang ayah yang diketahui bernama Riko ini sempat terekam melalui akun TikTok @sahabat.relawan, dalam video berdurasi 19 detik. Bermodalkan tongkat dari kayu bekas, sang ayah menyusuri jalanan antara Jakarta dan Semarang.

Tertulis dalam caption video tersebut bahwa ayah ini sudah tiga tahun meminta keadilan kepada pihak berwenang terkait kasus pelecehan seksual yang menimpa putrinya tak kunjung selesai.

"Kasus ini saya laporkan pada 22 Februari 2019 di Polres Demak atas tindakan kekerasan anak dibawah umur didampingi Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jateng," ujar Riko.

Diketahui, sang putri mengalami kasus kekerasan fisik dan pelecehan seksual. Ayahnya berjalan dari Semarang ke Jakarta menuju Mabes Polri Jakarta untuk meminta mereka menangani kasus ini, karena kecewa atas tindakan polres setempat yang tidak menyelesaikan masalah dengan baik.

"Kasus penganiayaan terkuak tahun 2018 ketika ada satu diantara santri yang memilih mengundurkan diri karena mengalami kekerasan oleh pengasuhnya," tutur sang ayah. Kasus ini sempat dihentikan pada Juni 2021. Tetapi, dirinya mengajukan laporan untuk diadakan gelar pertama ke Polda Jateng dengan tembusan ke Mabes Polri pada 8 September 2021.

Beruntung, kasus ini akhirnya kembali dilanjutkan pada 9 September 2021 setelah surat tembusan itu terkirim. "Alhamdulilah Kapolda mengirimkan telegram ke Kapolres Demak pada 9 Sepetember 2021 untuk dibuka lagi penyelidikannya," kata Riko. Menurutnya, kasus itu sempat dihentikan karena ada keterangan ahli pidana dari Universitas yang ada di Kudus bahwa kasus itu tidak bisa dilanjutkan. Sang ayah kecewa karena Polres Demak mengulur waktu penanganan kasus tersebut setelah adanya pra rekontruksi dan hasil kedua dari ahli pidana dari UKSW.

Editor : Kim Tawaang

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network