“Hal ini terjawab dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum halaman 5 Paragraf 2, yang menyatakan perencanaan disusun oleh Ferdy Sambo pada 08 Juli 2022 di Rumah Saguling. Berdasarkan hal tersebut, maka segala tindakan-tindakan aktif terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada 7 Juli 2022 tidak berkaitan dengan pokok perkara a quo,” paparnya.
Dalam Eksepsi, Brigadir J pernah menanyakan di mana keberadan senjata api miliknya dan dijawab RR mengenai keberadaan senjata miliknya berada di dalam mobil Lexus RX dengan Nomor Polisi L 1973 ZX.
“Senjata di dashboard mobil LM diamankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ‘Elu mandi sih tadi,’ dan dijawab oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan berkata ‘Oh Yaudah Bang’," ujarnya dalam Eksepsi.
Artikel ini telah tayang di SINDOnews.com dengan judul: Bripka RR Akui Ambil 2 Senjata Milik Brigadir J Setelah Bertengkar dengan Kuat Maruf
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait