MANADO, iNews.id — Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Manado. Upah Minimum Kota (UMK) Manado 2022 dipastikan mengalami kenaikan.
Wali Kota Andrei Angouw melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Donald Supit mengungkapkan, UMK 2022 naik Rp17.224 dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.377.265.
“UMK Manado 2022 menjadi Rp3.394.489,06. Ini sudah tetapkan dengan SK Gubernur Sulut Nomor 393 tahun 2021 tentang UMK Manado tahun 2022,” ujar Supit, Selasa (30/11/2021).
Menurut kadisnaker, kenaikan UMK Manado telah dibahas oleh dewan pengupahan.
“Kenaikan UMK diputuskan melalui pembahasan dewan pengupahan berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021,” jelas Supit yang juga menjabat Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia itu.
Dia menambahkan, sesuai edaran dari Wali Kota Manado, setiap perusahaan wajib mematuhi penetapan UMK tahun 2022.
“Bayar gaji karyawan sesuai dengan UMK tahun 2022,” pungkas Kadisnaker Donald Supit.
Editor : Kim Tawaang
Artikel Terkait