Selain menangkap pelaku curanmor, di hari yang sama Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu juga menangkap pelaku penggelapan handphone merek Oppo A31 yang diduga dilakukan oleh VR alias Vicky (21), warga Passi Timur.
Kasus penggelapan ini dilaporkan oleh Febri (21), warga Sinindian, Kotamobagu Timur pada Jumat (19/11).
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwi Adyana, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan.
“Apabila memarkir sepeda motor pastikan parkir di tempat yang aman dan dalam keadaan terkunci, bila perlu gunakan kunci pengaman ganda,” pungkas Iptu I Dewa.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait