KOTAMOBAGU, iNewsManado.com - Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu telah kembali menyerahkan
Tersangka dalam kasus pidana pengalihan jaminan objek Fidusia, yaitu sebuah unit Mobil Toyota New Veloz.
Tindakan ini dilakukan oleh seorang perempuan yang dikenal sebagai DM alias Dew (39) dan merupakan warga Desa Mataindo Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Kasus ini berawal dari perjanjian pembiayaan kredit atas satu unit Mobil Toyota Veloz pada bulan Maret 2021 antara tersangka DM dan pihak PT. Hasjrat Multifinance Cabang Kotamobagu.
Namun, pada tanggal 27 Maret 2023, tersangka menjual Mobil tersebut kepada pihak lain dengan harga Rp. 35.000.000, tanpa sepengetahuan perusahaan.
Akibat tindakan ini, pihak PT. Hasjrat Multifinance mengalami kerugian sebesar Rp. 202.433.000, dan mereka melaporkan kasus ini ke Polres Kotamobagu, yang terdokumentasi dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/101/IV/2023/SPKT/RES-KTG/SULUT pada tanggal 11 April 2023.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait