Setelah berkas perkara dianggap lengkap, pada hari Kamis, tanggal 7 Desember 2023, tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Kapolres Kotamobagu, melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana, mengkonfirmasi pelimpahan kasus Fidusia ini.
"Saya juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa, yaitu mengalihkan jaminan objek Fidusia tanpa izin dari perusahaan pembiayaan yang memberikan fasilitas kredit, karena hal ini berpotensi menghadapi masalah hukum," ujarnya, Kamis (7/12/2023).
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait