KOTAMOBAGU, iNews.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Kasatreskrim AKP Angga Maulana, mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan handphone.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan korban, Lifki, yang kehilangan sepeda motor saat diparkir disebuah kost di Mogolaing, Kotamobagu Barat, pada Senin (22/11/2021) lalu.
Saat itu korban lupa mencabut kunci kontak, sehingga kesempatan tersebut tidak disia-siakan pelaku RY alias Aco (22), warga Kotamobagu Utara untuk membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban.
Pelaku akhirnya ditangkap dan diamankan bersama barang bukti sepeda motor curian, pada Jumat (26/11).
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait