Ini 3 Ketua Majelis Hakim Pimpin Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs

Abdul Malik Mubarok
Hakim Wahyu Iman Santosa, Hakim Ahmad Suhel dan Hakim Afrizal Hadi akan menjadi ketua Majelis hakim dalam tiga perkara Ferdy Sambo Cs. Foto/Kolase/PN Jakarta Selatan

JAKARTA, iNewsManado.com - Sidang kasus Ferdy Sambo Cs akan digelar 17 Oktober 2022 mendatang. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan 3 Ketua Majelis hakim dalam perkara Ferdy Sambo Cs. Kenapa 3 Ketua Majelis hakim? 

Diketahui, ketua Majelis hakim yang pertama yang bertugas adalah Wahyu Iman Santosa. Wahyu Iman Santosa akan mengadili Ferdy Sambo Cs yang terlibat pembunuhan langsung terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. 

Sementara PN Jaksel juga telah menetapkan majelis hakim untuk sidang kasus obstruction of justice berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J. Nantinya, enam tersangka dalam kasus itu akan dibagi dalam dua sidang. 

Hakim Ahmad Suhel menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang atas tersangka Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman. Sedangkan hakim anggotanya adalah Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Kemudian, hakim Afrizal Hadi menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang atas tersangka Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. Sedangkan hakim anggotanya adalah Ari Muladi dam M Ramdes.

Diketahui, berkas perkara yang menjerat Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri itu telah diterima PN Jaksel, Senin (10/10/2022) sore. 

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network