Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Tewasnya 131 Aremania di Laga Arema Vs Persebaya

Puteranegara
Kapolri tetapkan 6 tersangka tewasnya 131 Aremania. Foto/iNews

MALANG, iNewsManado.com - Tim khusus Polri yakni dari Irwasum dan Propam menetapkan 6 tersangka Tragedi tewasnya 132 Aremania di Laga Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). 

Penetapan 6 tersangka setelah melalui pendalaman kasus dengan memeriksa 35 saksi internal dan eksternal. Pun, sekira 31 polisi diperiksa dalam kasus itu. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan langsung penetapan tersangka kasus tewasnya ratusan Aremania. 

"Maka ditetapkan enam tersangka," kata Sigit, Kamis (6/10/2022).

 

Keenam tersangka yakni:

1. Direktur Utama PT LIB Ir AHL,

2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan AH ,

3. Security Officer SS

4. Kabagops Polres Malang Wahyu S,

5. Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim H,

6. Kasat Samapta Polres Malang BSA 

Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Dalam tragedi itu, 131 orang tewas dan ratusan luka.

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Ini 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network