MALANG, iNewsManado.com - Tim khusus Polri yakni dari Irwasum dan Propam menetapkan 6 tersangka Tragedi tewasnya 132 Aremania di Laga Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
Penetapan 6 tersangka setelah melalui pendalaman kasus dengan memeriksa 35 saksi internal dan eksternal. Pun, sekira 31 polisi diperiksa dalam kasus itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan langsung penetapan tersangka kasus tewasnya ratusan Aremania.
"Maka ditetapkan enam tersangka," kata Sigit, Kamis (6/10/2022).
Keenam tersangka yakni:
1. Direktur Utama PT LIB Ir AHL,
2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan AH ,
3. Security Officer SS
4. Kabagops Polres Malang Wahyu S,
5. Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim H,
6. Kasat Samapta Polres Malang BSA
Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Dalam tragedi itu, 131 orang tewas dan ratusan luka.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Ini 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait