MINUT, iNews.id - Penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa ijin terus dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Utara.
Razia kali ini dilakukan di wilayah Kecamatan Airmadidi dan Kecamatan Kauditan, pada hari Sabtu dan Minggu (28-29/11/2021).
Menurut Kasi Humas Polres Minahasa Utara Ipda Ennas Firdaus, dalam razia ini, polisi mengamankan ratusan liter minuman captikus dan minuman beralkohol berbagai merk lainnya.
“Razia kita laksanakan di beberapa kios milik warga, yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa ijin,” ujar Ipda Ennas.
Iapun berharap peredaran miras tanpa ijin ini dapat diminimalisir, yang merupakan salah satu pemicu munculnya gangguan kamtibmas.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait