Polisi Berhasil Tangkap 2 Bidan yang Aborsi Janin Siswi SMA di Kendari

Antara, Reza Yunanto
Polisi berhasil tangkap bidan yang aborsi janin siswi SMA Kendari. Foto/Antara/Istimewa

Kasus ini bermula dari penemuan janin yang dikubur di sebuah lokasi di Jalan Mekar, Kelurahan Punggola, Kecamatan Puuwatu pada Kamis (29/9/2022).

Dari hasil autopsi RS Bhayangkara, janin yang dikubur itu berusia tujuh bulan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Untuk tersangka SS, WA, NUR, NR, dan AS dijerat pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Polisi Tangkap 2 Bidan yang Bantu Siswi SMA di Kendari Aborsi Janin

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network