Kasus ini bermula dari penemuan janin yang dikubur di sebuah lokasi di Jalan Mekar, Kelurahan Punggola, Kecamatan Puuwatu pada Kamis (29/9/2022).
Dari hasil autopsi RS Bhayangkara, janin yang dikubur itu berusia tujuh bulan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Untuk tersangka SS, WA, NUR, NR, dan AS dijerat pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Polisi Tangkap 2 Bidan yang Bantu Siswi SMA di Kendari Aborsi Janin
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait