KENDARI, iNewsManado.com - Kasus aborsi siswi SMA inisial NR (15) dan sang pacar di Kendari, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru. Bidan yang mengaborsi janin siswi SMA berhasil dibekuk polisi.
Informasi 2 bidan yang diduga mengaborsi janin didapat dari NR. Pun, polisi segera melakukan penangkapan terhadap 2 bidan tersebut.
Dua bidan yang diamankan, yakni SS (34) dan WA (24). Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing di Kelurahan Mandonga.
"Penjelasan dari Rumah Sakit Bhayangkara bahwa NR ini dibantu dalam persalinannya, sehingga kita melakukan pemeriksaan lagi terhadap NR," kata Kapolsek Mandonga, Kompol Salman, Senin (3/10/2022).
Dari pemeriksaan ulang tersebut, NR akhirnya mengakui dibantu oleh dua bidan inisial SS dan WA saat melakukan aborsi janin yang dikandungnya.
Selain mengamankan NR, dan dua bidan yang membantu aborsi, polisi telah menahan pacar NR yakni YD (17).
Polisi kemudian menangkap ibu kandung NR, yakni NUR (34) dan adiknya AS (28).
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait