KENDARI, iNewsManado.com - Perbuatan sadis dilakukan seorang siswi SMA di Kendari inisial NB (15). Lantaran hamil di luar nikah, dia beserta pacarnya inisial YD (19) nekat melakukan aborsi pada usia kandungan 7 bulan.
Parahnya lagi, pacar siswi NB serta keluarganya ikut terlibat dalam menguburkan janin yang telah di aborsi di salah satu perkebunan warga di daerah Jalan Mekar Jaya I, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (29/9/2022) siang.
Kasus ini terbongkar setelah warga menemukan janin yang telah membusuk. Penemuan itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi pun segera menyelidiki kasus itu dengan lebih dulu mencari tahu warga sekitar lokasi penemuan.
Kondisi janin bayi itu sangat mengenaskan dengan tali pusar sudah membusuk.
Penangkapan pelaku ini tak sampai 1x24 jam setelah janin ditemukan.
“Motif penguburan janin karena malu hamil di luar nikah, sementara ibu bayi merupakan siswi SMA,” kata Kapolsek Mandonga, Kendari, Kompol Muhammad Salman dilansir iNewsKendari.id.
“Janin tersebut digugurkan pada Rabu (28/9/2022) pukul 13.00 Wita, berdasarkan keterangan pelaku NB, janin perempuan tersebut berusia 6 sampai 7 bulan,” ujarnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait