Perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan netralitas ASN dalam pesta demokrasi itu sudah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Terkait Pemilu kita diwajibkan netral maka ada konsekuensi hukum. Mulai dari hukum yang paling ringan sampe yang terberat," katanya.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Bawaslu Sebut Banyak ASN Langgar Netralitas Pemilu karena Narsis di Medsos
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait