JAKARTA, iNewsManado.com - Surat sakti dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Mendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan pelaksana tugas (plt), penjabat (pj), dan penjabat sementara (pjs) gubernur/bupati/wali kota diseluruh Indonesia.
Salam surat sakti itu, pelaksana tugas (plt), penjabat (pj), dan penjabat sementara (pjs) gubernur/bupati/wali kota dibolehkan memecat PNS. Selain itu, mutasi PNS diberi kewenangan.
SE tersebut ditandatangani oleh Tito pada Rabu 14 September 2022. SE nomor 821/5492/SJ tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota di seluruh Indonesia.
Berikut arahan yang tertuang pada poin Keempat:
4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan:
a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Persetujuan mutasi antar daerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.
Nantinya, bagi Plt, PJ hingga PJs harus melaporkan kepada Mendagri Tito terkait penindakan kepegawaian tersebut.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait