Mendagri Keluarkan Surat Sakti, Pj Kepala Daerah Bisa Pecat PNS

Raka Dwi Novianto
Tito Karnavian. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsManado.com - Surat sakti dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Mendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan pelaksana tugas (plt), penjabat (pj), dan penjabat sementara (pjs) gubernur/bupati/wali kota diseluruh Indonesia. 

Salam surat sakti itu, pelaksana tugas (plt), penjabat (pj), dan penjabat sementara (pjs) gubernur/bupati/wali kota dibolehkan memecat PNS. Selain itu, mutasi PNS diberi kewenangan. 

SE tersebut ditandatangani oleh Tito pada Rabu 14 September 2022. SE nomor 821/5492/SJ tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota di seluruh Indonesia.

 

Berikut arahan yang tertuang pada poin Keempat:

4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Persetujuan mutasi antar daerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.

Nantinya, bagi Plt, PJ hingga PJs harus melaporkan kepada Mendagri Tito terkait penindakan kepegawaian tersebut.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network