Ini Provinsi yang Telah Menetapkan UMP 2022, Sulut Tertinggi ke 3 Jateng Terendah

Fabyan Ilat
Ilustrasi. (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Fakta tak naiknya UMP Sulut 2022 karena ada aturan kementerian tenaga kerja telah diumumkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Sejumlah provinsi pun telah mengambil langkah penetapan UMP 2022. Ada yang naik ada yang tidak. Berikut daftar provinsi yang mengumumkan UMP 2022 serta daftar UMP 2021 sebagai pembanding.

 

Ini UMP 2022 dari sejumlah provinsi yang telah menetapkan:

1. Sumatera Selatan : Rp3.144.446

2. Riau: Rp2.938.564

3. Bangka Belitung: Rp3.264.884

4. DKI Jakarta: Rp4.452.724.

5. Jawa Tengah: Rp1.813.011

6. Banten: Rp 2.501.203.11

7. DI Yogyakarta. Rp 1.840.951

8. Bali: Rp2.516.971

9. Kalimantan Tengah:Rp2.922.516

10. Kalimantan Selatan: Rp2.906.473

11. Kalimantan Timur: Rp3.014.497

12. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

13. Sulawesi Barat: Rp 2.678.863

14. Sulawesi Selatan. Rp 3.165.876

15. Papua: Rp3.561.932

 

Ini daftar UMP 2021 pada 34 provinsi di Indonesia:

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network