JAKARTA, iNews.id - Fakta tak naiknya UMP Sulut 2022 karena ada aturan kementerian tenaga kerja telah diumumkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Sejumlah provinsi pun telah mengambil langkah penetapan UMP 2022. Ada yang naik ada yang tidak. Berikut daftar provinsi yang mengumumkan UMP 2022 serta daftar UMP 2021 sebagai pembanding.
Ini UMP 2022 dari sejumlah provinsi yang telah menetapkan:
1. Sumatera Selatan : Rp3.144.446
2. Riau: Rp2.938.564
3. Bangka Belitung: Rp3.264.884
4. DKI Jakarta: Rp4.452.724.
5. Jawa Tengah: Rp1.813.011
6. Banten: Rp 2.501.203.11
7. DI Yogyakarta. Rp 1.840.951
8. Bali: Rp2.516.971
9. Kalimantan Tengah:Rp2.922.516
10. Kalimantan Selatan: Rp2.906.473
11. Kalimantan Timur: Rp3.014.497
12. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
13. Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
14. Sulawesi Selatan. Rp 3.165.876
15. Papua: Rp3.561.932
Ini daftar UMP 2021 pada 34 provinsi di Indonesia:
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait