Puluhan Ribu Buruh Siap Demo Kenaikan BBM pada 6 September 2022 di Jakarta

Jonathan Simanjuntak
Demo Buruh terkait kenaikan BBM bakal dilakukan pada Selasa 6 September 2022 . Foto/dok/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Kenaikan harga BBM memantik reaksi sejumlah kalangan. Protes atas kenaikan BBM sulit terelakkan. 

Terbaru, partai Buruh dan serikat pekerja menolak kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

Mereka menyiapkan unjuk rasa besar-besaran menuntut pembatalan kebijakan ini. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan aksi ini akan diikuti puluhan ribu buruh yang dipusatkan di DPR RI pada Selasa (6/9/2022).

 Buruh mendesak pimpinan DPR RI untuk memanggil sejumlah menteri yang berkaitan dengan kebijakan perekonomian. 

"Untuk meminta Pimpinan DPR RI memanggil Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan para menteri yang terkait dengan kebijakan perekonomian," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (3/9/2022). 

"Pimpinan DPR dan komisi terkait ESDM harus berani membentuk Pansus atau Panja BBM," tegasnya. 

Tak hanya di Jakarta, Said Iqbal mengklaim aksi serupa juga akan dilakukan secara serentak di 33 provinsi lainnya di Indonesia. 

Dia juga menegaskan buruh akan mengorganisir aksi lanjutan apabila aksi 6 September 2022 mendatang tidak didengarkan oleh pemerintah dan DPR. 

"Bilamana aksi 6 September tidak didengar pemerintah dan DPR, maka Partai Buruh dan KSPI akan mengorganisir aksi lanjut dengan mengusung isu; tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law, dan naikkan upah tahun 2023 sebesar 10% sampai 13%," ucap dia. 

Adapun Said juga membeberkan sejumlah alasan penolakan kenaikan harga BBM ini. Menurutnya, kenaikan harga BBM akan menurunkan daya beli masyarakat yang sebelumnya sudah turun 30 persen akan menjadi 50 persen. 

"Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflansi menjadi 6.5% hingga - 8%, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket," kata Said Iqbal.

 Apalagi, di sisi lain, upah buruh juga tidak kunjung naik dalam tiga tahun terakhir. 

Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021. 

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network