Ini Fakta Sirkuit Mandalika, Lokasi Balapan MotoGP dan Superbike di Indonesia

Tim iNewsManado
Sirkuit Mandalika bakal menggelar MotoGP pada 2022 mendatang. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Sirkuit Mandalika telah diresmikan Presiden Joko Widodo, Jumat (12/11/2021). Sirkuit ini nantinya akan digelar

MotoGP pada 2022 mendatang. iNewsManado merangkum fakta-fakta tentang sirkuit ini dari berbagai sumber. Simak di bawah ini.

Sirkuit Jalan Raya Internasional Mandalika (secara resmi Pertamina Mandalika International Street Circuit) adalah sebuah sirkuit balap yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika (KEK Mandalika) di Desa Kuta, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Sirkuit ini memiliki panjang lintasan 4,31 km dengan 17 tikungan. Sirkuit ini rencananya akan menjadi tuan rumah ajang balap MotoGP musim 2022 dan juga Kejuaraan Dunia Superbike musim 2021.

Sirkuit ini pada awalnya direncanakan memiliki panjang 4.32 km dengan 19 tikungan, namun desain diperpendek menjadi 17 tikungan. Menurut Ricky Baheramsjah, CEO Mandalika Grand Prix Association, tikungan dikurangi karena faktor keamanan.

Februari 2019, Direktur Utama Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Abdulbar M. Mansoer mengkonfirmasi bahwa Sirkuit ini akan menggelar MotoGP selama 3 musim, dari musim 2021 sampai 2023. Namun, MotoGP tidak jadi digelar pada 2021 karena pandemi COVID-19 dan ditunda hingga 2022.  Pada jadwal sementara MotoGP, Mandalika akan digelar setelah GP pembuka di Losail, Qatar, di 20 Maret 2022. Sirkuit ini juga akan menjadi tempat digelarnya tes pramusim MotoGP musim 2022, dari 11-13 Februari 2022.

Pertamina mengeluarkan dana sebesar 7 juta USD atau sekitar 100 Miliar Rupiah untuk hak penamaan dan juga menjadi sponsor utama sirkuit Mandalika. Kontrak ini berlaku sampai tahun 2022.

Sirkuit ini juga direncanakan akan menggelar Kejuaraan Superbike pada 12-14 November tahun ini.  Namun, tanggal ini diundur menjadi 19-21 November agar tidak bentrok dengan jadwal sementara MotoGP.

Pembangunan sirkuit ini sempat dikritik berat oleh PBB karena laporan dari penduduk lokal tentang hilangnya tempat tinggal, lahan, dan mata pencaharian mereka.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network