KOTAMOBAGU, iNews.id - Pemuda 19 tahun berinisial FT ditangkap tim Resmob Polres Kotamobagu. Dia diamankan usai menghamili kekasihnya gadis berusia 17 tahun yang kini hamil 7 bulan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku FT ditangkap petugas di Kelurahan Gogagoman. Peristiwa pencabulan ini terjadi di salah satu desa di Bolaang Mongondow yang dilaporkan keluarga korban sejak awal Mei 2022.
“Tak terima korban hamil 7 bulan, keluarga korban kemudian melaporkan pelaku FT ke Polres Kotamobagu. Polisi yang menyelidiki kasus telah menangkap pelaku,” ujar Abast, Kamis (4/8/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku FT mengakui telah menjalin hubungan pacaran dengan korban.
“Modus pelaku yaitu mengajak korban menjalin pacaran. Dia lalu membujuk korban untuk berhubungan badan hingga hamil,” katanya.
Saat ini pelaku FT telah diamankan di Mapolres Kotamobagu. Dia ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Editor : Donald
Artikel Terkait