MINSEL, iNews.id – Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang lelaki berinisial YM alias Yansen (34), warga Desa Tumaluntung, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, lelaki YM dijemput Tim Reserse Mobile Polres Minsel pada Selasa (02/11/2021) sekira pukul 21.00 Wita, karena diduga telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban lelaki Johan Sarayar, warga Desa Maliku Kecamatan Amurang Timur, Minsel.
“Tersangka YM diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/359/XI/2021/Sulut/Res Minsel, tanggal 2 November 2021 dan Springas/18/XI/2021/Reskrim,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (3/11/2021) pagi.
Tindak pidana penganiayaan ini lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terjadi pada Selasa (2/11/2021) sore sekitar pukul 16.00 wita, di Perkebunan Talimpong, Desa Maliku. Saat itu katanya, korban menegur tersangka yang sedang mengambil buah kelapa, kemudian terjadi adu mulut dan berujung pada aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Barang bukti. (Istimewa)
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka potong di tangannya dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Polisi melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumah keluarganya di Desa Tumaluntung. Babuk yang diamankan yakni sajam jenis parang,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait