MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis, Begini Alasannya

Jonathan Simanjuntak
MK Tolak legalisasi ganja untuk medis. Foto/Freepik.com by jcomp/Istimewa

Seperti diketahui, dalam perkara yang tercatat pada Nomor 106/PUUXVIII/2020, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal (6) ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 35/2009 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. 

Pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network