MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis, Begini Alasannya

Jonathan Simanjuntak
MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis, Begini Alasannya MK Tolak legalisasi ganja untuk medis. Foto/Freepik.com by jcomp/Istimewa

Seperti diketahui, dalam perkara yang tercatat pada Nomor 106/PUUXVIII/2020, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal (6) ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 35/2009 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. 

Pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update