Kementerian PANRB telah berdiskusi terkait dugaan kecurangan ini dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengambil langkah lebih lanjut. Tidak hanya sanksi administrasi, Tjahjo juga setuju agar peserta yang terlibat didiskualifikasi dan pegawai yang terlibat akan ditindak tegas.
BACA JUGA: Awas! Rp37 Juta Uang Palsu Telah Beredar di Pasar 45 dan Pasar Airmadidi
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait